Kamis, 19 Februari 2015

Pengelolaan Sumber daya Hutan berkelanjutan

 
PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN YANG BERKELANJUTAN
1. Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan
Dengan melihat betapa pentingnya kelestarian sumber daya hutan bagi kehidupan manusia dan lingkungan, demikian juga betapa besar bencana yang ditimbulkan akibat kerusakan pada sumber daya hutan seperti banjir, tanah longsor, erosi, pendangkalan sungai, rusaknya ekosistem hutan, hilangnya spesies-spesies penting baik flora maupun fauna, terganggunya iklim mikro, pemanasan global dan lain-lainnya maka perlu dilakukan upaya pengelolaan sumberdaya hutan yang baik, benar dan berkelanjutan.
Tujuan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan ini adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia saat sekarang dan generasi yang akan datang.
Sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang sangat erat keterkaitannya dengan lingkungan hidup, baik secara fisik maupun sosial budaya. Kerusakan sumber daya hutan dapat berdampak pada kerusakan iklim, kerusakan sungai dan kerusakan lingkungan hidup manusia. Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya hutan tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif dan berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan harus mempertimbangkan berbagai aspek yaitu aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, agar pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan tersebut dapat dilakukan dan berhasil dalam mewujudkan kelestarian sumber daya hutan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.

2. Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan menganut prinsip memanfaatkan sumber daya hutan secara rasional dan bijaksana. Menurut Asdak (2001) untuk tercapai pemanfaatan sumber daya alam (termasuk juga sumber daya hutan) yang berkelanjutan diperlukan landasan berfikir sebagai berikut :

a. Pertimbangan ekonomi dan ekologi harus selaras, karena prinsip pengelolaan harus mengusahakan tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan mempertahankan kelestarian sumber daya alam.
b. Pengelolaan sumber daya alam mencakup masalah ekploitasi dan pembinaan dengan tujuan mengusahakan agar penurunan daya produksi sumber daya alam sebagai akibat eksploitasi diimbangi dengan tindakan konservasi dan pembinaan, dengan demikian manfaat maksimal sumber daya alam dapat diperoleh secara berkelanjutan.
c. Untuk mencegah benturan kepentingan antara sektor-sektor yang memanfaatkan sumber daya alam perlu diupayakan pendekatan multidisiplin dalam bentuk integrasi usaha pengelolaan, khususnya integrasi dalam masalah tataguna lahan dan perencanaan wilayah.
d. Pengelolaan sumber daya alam yang diharapkan berkelanjutan tersebut mencakup aktivitas inventarisasi, perencanaan, implementasi, dan pengawasan.
e. Mempertimbangkan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan ekosistem yang bersifat kompleks, maka diperlukan metode inventarisasi dan perencanaan yang terpadu serta organisasi pelaksana (kelembagaan) dan pengawasan yang terkoordinasi dengan baik.
Untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan, maka dalam pemanfaatannya perlu dikendalikan. Hal ini dimaksudkan agar dalam pemanfaatan sumber daya hutan tidak hanya mementingkan aspek keuntungan ekonomi saja tetapi harus mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya hutan tersebut, agar tidak terjadi kerusakan ekosistem hutan.
Menurut Soemarwoto (1990), hutan adalah sumber daya, karena itu sudahlah wajar untuk memanfaatkan hutan bagi pembangunan, asalkan pemanfaatan itu dilakukan secara terlanjutkan. Seperti telah diketahui bahwa hutan yang dewasa ada dalam keseimbangan dinamik. Jika dilakukan penebangan dengan cara yang benar, misalnya dengan tebang pilih yang mengikuti aturan, kerusakan yang terjadi adalah minimum.
Pohon di tempat yang ditebang itu dipacu untuk tumbuh, sementara itu kayu yang ditebang diolah menjadi bahan jadi. Jika bahan jadi ini besifat awet, terakumulasilah biomassa kayu atau bahan lain yang awet, misalnya bahan bangunan dan mebel serta kertas dalam bentuk buku yang tersimpan dalam perpustakaan. Dalam bahan itu terkandung karbon. Jadi karbon pun terakumulasi, makin awet bahan tersebut, makin banyak terjadi akumulasi.
Dengan adanya akumulasi karbon dalam bahan awet itu, sebenarnya CO2 telah dipindahkan dari udara ke bahan itu, sehingga dengan akumulasi itu kadar CO2 udara menurun. Oleh karena itu jika penebangan terawasi dengan baik dan para pengusaha penebangan mempunyai kesadaran untuk melakukan penebangan secara terlanjutkan, penebangan itu tidaklah merugikan, melainkan justru menguntungkan dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan maka harus diupayakan pemanfaatan hutan dengan tebang pilih dan penanaman hutan kembali.
Tindakan yang dapat dilakukan dalam pengendalian pemanfaatan sumber daya hutan adalah konservasi. Menurut Suparmoko (1997), konservasi adalah suatu tindakan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam dengan cara pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang sumber daya alam tetap tersedia. Tindakan-tindakan konservasi dapat berupa: Pertama melakukan perencanaan terhadap pengambilan sumber daya alam; kedua mengusahakan eksploitasi sumberdaya alam secara efisien; ketiga mengembangkan sumber daya alternatif; keempat menggunakan unsur-unsur teknologi yang sesuai dalam mengeksploitasi sumber daya alam dan kelima mengurangi, membatasi dan mengatasi pencemaran lingkungan.

3. Paradigma Baru Pengolaan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan
Untuk keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan diperlukan suatu pemahaman mengenai pengelolaan sumber daya hutan tersebut. Dengan pemahaman tersebut diharapkan dapat menimbulkan daya tarik dan tanggung jawab serta kesadaran bagi setiap orang untuk secara sadar dan bertanggung jawab mengelola dan menjaga sumber daya hutan agar tetap lestari. Oleh sebab itu perlu adanya paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya hutan tersebut.
Menurut Drengson and taylor (1997) dalam Asdak (2002), paradigma baru pengelolaan sumber daya hutan diarahkan pada konsep Ecoforestry yaitu pengelolaan sumber daya hutan yang memperhatikan aspek ekosistem secara keseluruhan. Dalam konsep Ecoforestry ini mencakup berbagai aspek yang menjadi fokus perhatian pengelolaan sumber daya hutan, yang meliputi :
a. Hutan dipandang sebagai komunitas lingkungan dalam suatu kesatuan (Forests are ecological communities).
b. Pengelolaan sumber daya hutan dalam jangka panjang dan berkelanjutan (Long-term sustainability).
c. Model pengelolaan sumber daya hutan dengan memperhatikan ekosistem dalam suatu kesatuan (Ecosystem management model).
d. Tidak menggunakan bahan kimia dalam pengelolaan sumber daya hutan (No chemical).
e. Pemanfaatan sumber daya hutan dengan tebang pilih (Slective cutting).
f. Pengelolaan sumber daya hutan menitik beratkan terhadap semua umur dan jenis tumbuhan (All age and spesies of trees).
g. Pengelolaan sumber daya hutan dengan memanfaatkan tenaga keraja secara intensif dan berbasis lokal (Labor-intensive and locally based).
h. Pengelolaan sumber daya hutan tetap menjaga keadaan atau desain alami yang ada (accepting nature's design).
i. Pengelolaan sumber daya hutan tetap memberikan pengertian/perhatian terhadap kebijakan dan kesucian alam (Sense of the secred and misterious) dalam artian tidak merusak keseimbangan ekosistem dan berbagai plasma nutfah yang ada.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pengelolaan hutan adalah kegiatan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Lestari adalah selalu tersedia, berkelanjutan secara kontinyuitas, baik kuantitas maupun kualitas.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Desa hutan adalah wilayah desa yang secara geografis dan administratif berbatasan dengan kawasan hutan atau di sekitar kawasan hutan. Masyarakat desa hutan adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di desa hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumberdaya hutan untuk mendukung kehidupannya.
Perencanaan partisipatif adalah kegiatan merencanakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang dilakukan oleh masyarakat desa hutan dan difasilitasi oleh Perhutani  berdasarkan hasil pengkajian pedesaan secara partisipatif (PRA) atau perencanaan konservasi secara partisipatif (PCP).
Pengkajian Desa Partisipatif (PDP) adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui proses pembelajaran bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang bersangkutan, agar memahami kondisi desa dan kehidupannya, sehingga dapat berperan langsung dalam pembuatan rencana secara partisipatif.
Perencanaan Konservasi secara Partisipatif (PCP) adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui proses pembelajaran bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang bersangkutan, agar memahami kondisi sumberdaya alam yang ada di desa dan sekitarnya, selanjutnya dapat menyusun perencanaan konservasi secara partisipasi.
Berbagi hasil hutan dan berbagi dalam kegiatan agribisnis (non tumpang sari biasa) dan kegiatan lainnya adalah pembagian hasil hutan dan hasil agribisnis serta hasil lainnya antara Perhutani dengan masyarakat desa hutan melalui kelompok (KTH atau Kelompok lainnya/Lembaga/Paguyuban) atau Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan lainnya didasarkan pada nilai dan proporsi faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak.
Faktor produksi adalah semua unsur masukan produksi berupa lahan, tenaga kerja, teknologi, dan atau modal yang dapat mendukung proses produksi sampai menghasilkan keluaran produksi dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
Agribisnis adalah usaha dalam bidang pertanian, mulai dari produksi (tanam sampai panen), penanganan pasca panen (pengolahan dan pengemasan) sampai ke pemasaran (distribusi sampai siap dibeli konsumen).
Pola tanam adalah kegiatan reboisasi hutan yang dapat dikembangkan untuk penganekaragaman jenis, pengaturan jarak tanam, penyesuaian waktu dengan memperhatikan aspek silvikultur dengan tetap mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan.
Konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaraman dan nilainya.
Ekosistem sumberdaya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan /kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk memanfaatkan kelestarian fungsi sungai.
Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Kawasan sekitar danau/waduk adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Desa atau yang disebut dengan nama lain , selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan.
FORESTER UNTAD BLOG


2 komentar:

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???